1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman PelaksanaanAnalisis Jabatan.
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class). Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut.
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisi beban kerja
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
1. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan fungsi & tugas organisasi,
hasil menjadi peta jabatan dan kebutuhan SDM Aparatur .
2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
3. Menetepkan Nomenklatur jabatan (peta jabatan) melalui analisis jabatan yang akan berlaku di lingkungan Instansi.
4. Mengangkat PNS ke dalam Jabatan sesuai dengan Kompetensi.
5. Setiap Intansi Pemerintah di wajibkan menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi e-formasi.
6. Setiap Instansi menyampaikan kebutuhan SDM Aparatur (formasi) sesuai dengan peta jabatan yang ada di instansi dan alokasi unit penempatan yang membutuhkan.